Home / News

Rabu, 13 November 2024 - 19:05 WITA

Percepat Proses Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Dorong Penerapan Akta Tanah Elektronik

Nasional, (JM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen mempercepat proses digitalisasi, salah satunya dengan penerapan Akta Tanah Elektronik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Selasa (12/11/2024).

“Penerapan Akta Tanah Elektronik ini adalah upaya nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman kepada masyarakat,” jelas Suyus Windayana saat membuka FGD yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menyebut, dengan penerapan Akta Tanah Elektronik ini proses administrasi pertanahan bisa menjadi lebih efisien. Di samping itu, juga bisa mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah serta mampu meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

“Pelayanan lebih baik ke depan, tidak ada lagi kasus-kasus (pertanahan, red) itu. Tidak ada lagi kasus identitas yang dimanipulasi penggunaannya,” tegas Suyus Windayana.

Melalui FGD yang mengusung tema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa sistem yang diimplementasikan nantinya benar-benar matang, siap pakai, dan memenuhi harapan masyarakat luas.

“Kami berharap dapat menerima masukan konstruktif terkait penerapan Akta Tanah Elektronik, mulai dari aspek teknis, hukum, hingga tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan,” pungkas Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam mengatakan bahwa IPPAT sebagai organisasi yang menaungi seluruh PPAT di Indonesia akan mendukung program yang telah diusung Kementerian ATR/BPN. “FGD ini akan kita lanjutkan dalam satu diskusi yang memberikan sumbangan berarti untuk Kementerian ATR/BPN,” tutup Ashoya Ratam.

Turut hadir dalam FGD ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir menjadi narasumber dalam FGD, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Efa Laela Fakhriah. (JM/Rls)

Share :

Baca Juga

News

Komunitas Centennialz Laksanakan Kick Off Program Virtual Internship di Perusahaan Ternama untuk Generasi Z Indonesia

News

Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Imbau Bentuk Area Perubahan yang Lebih Kreatif, Inovatif, dan Solutif

News

Prita Kemal Gani : Perlunya Membangun Engagement dengan Media

News

Ini pesan Bupati Indra Yasin di Peringatan Hari Ibu ke-92

News

HUT Bhayangkara Ke 76 Tahun 2022, JMSI Apresiasi Kapolda Sumut

News

Ini Tawaran Ketum JMSI Perang Lawan Narkoba

News

Menteri AHY dan Jajaran ATR/BPN Kerja Keras, Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik 38 Kali Lipat dalam Enam Bulan

News

JMSI Sumbar Hadirkan Tokoh Nasional Mengupas Peluang dan Tantangan Pemilu 2024