Home / BPN

Senin, 6 April 2026 - 21:11 WITA

Penataan Kembali Bekas HGU Boalemo Dibahas Melalui Rapat Daring

GORONTALO (JM) – Pemerintah melalui kementerian terkait menggelar rapat koordinasi mengenai Penataan Kembali Bekas Hak Guna Usaha (HGU) secara daring pada Senin (6/4/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun langkah strategis pengelolaan tanah eks HGU di wilayah Kabupaten Boalemo.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pejabat berwenang, antara lain Yuli Arsyad, Kasubdit dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo memaparkan data terkini mengenai kondisi fisik serta progres administratif di lapangan. Data tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi teknis untuk menentukan tindak lanjut penataan lahan agar berjalan sesuai koridor hukum.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan penataan kembali tanah eks HGU yang tertib secara administrasi, transparan dalam proses, serta memenuhi aspek keadilan bagi pihak-pihak terkait. Melalui koordinasi lintas level ini, diharapkan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kondisi lapangan di Boalemo dapat terjalin dengan baik. (JM)

Share :

Baca Juga

BPN

Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

BPN

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

BPN

Kantah Boalemo Hadiri Rapat Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2026 di Kanwil BPN Gorontalo

BPN

Pastikan Pelayanan Bersih, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK dalam Proses Perbaikan Sistem Layanan Pertanahan

BPN

Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

BPN

Kantah Boalemo Hadiri Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Ikuti Sosialisasi PPTKH untuk Percepat Penataan Kawasan Hutan

BPN

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan