BOALEMO(RAGORO) – PDAM Tirta Boalemo secara resmi mengumumkan pembelakukan kenaikan tariff air PDAM, mulai terhitung tanggal 1 February 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur PDAM Boalemo Abdurrahman Yusuf, ST. Kata Abdurrahman, menaikan tarif air minum sesuai peraturan Bupati nomor 59 tahun 2015 tentang tarif pelayanan, dengan tarif dasar yakni Rp.3.571 perkubik.
Alasan menaikan tarif air di PDAM Boalemo kata Abdurrahman, belum full cost recovery (FCR) atau tarifnya tidak memiliki nilai ekonomi. Sehingga belum dapat menutupi biaya produksi dan sulit mengembangkan pelayanan. Akibatnya kondisi PDAM Boalemo menjadi kurang sehat.
Padahal biaya operasional rutin, listrik, solar dan bahan kimia tawas maupun kaporit dalam beberapa tahun terakhir, mengalami kenaikan. Sehingga terus menambah beban operasional dan berpengaruh pada kurang optimalnya pelayanan PDAM Boalemo kepada masyarakat.
” Karena itu Pemberlakuan tarif baru ini merupakan langkah pemulihan biaya produksi yang terlampau tinggi dibanding pendapatan dan penerimaannya,” paparnya.
Kenaikan tarif ini juga menurut Abdurrahman sesuai rekomondasi BPKP yang tertuang dalam hasil audit kinerja PDAM Tirta Boalemo selama 4 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2016 sampai tahun 2019.
Sementara itu, Kabag Haryono menambahkan, selisih kenaikan antara tarif lama dan tarif baru besarnya sekitar 40 Persen, dari yang Rp.2.500 naik menjadi Rp.3.550 M³.
“Ini diberlakukan bagi golongan B2 dan B3 karena diluar dari itu, sudah berlaku sejak dari Tahun 2018,” paparnya.
“Sebelum dberlakukan tarif baru, PDAM sudah melakukan sosialisasi lewat media online secara lisan dan tulisan kepada masyarakat,” sambunganya.(yan)