GORONTALO (JM) — Panitia Khusus yang membahas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) provinsi Gorontalo menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Rapat Paripurna yang digelar Senin, 17/11/ 2025.
Pansus yang dipimpin Umar Karim itu dibentuk pada 20 Oktober 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2025. Pembahasan dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo serta melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam laporannya, Pansus menjelaskan bahwa perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan responsif, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016. Struktur perangkat daerah sebelumnya dinilai mengalami pembesaran organisasi yang tidak lagi proporsional.
Selama pembahasan, Pansus dan pihak eksekutif sepakat sejumlah penyesuaian materi Ranperda, antara lain:
- Penegasan kembali asas efisiensi, efektivitas, dan rentang kendali dalam konsideran.
- Perbaikan penulisan dasar hukum sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
- Penataan ulang urusan bidang pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga.
- Perubahan nomenklatur beberapa dinas berdasarkan beban kerja dan kebutuhan pelayanan publik.
- Penyesuaian struktur Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Ketahanan Pangan sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
Pansus juga melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperdalam efektivitas pemisahan urusan pendapatan dan keuangan daerah.
Hasilnya, beberapa struktur organisasi daerah disepakati untuk dirampingkan, sementara sebagian urusan dipindahkan untuk menyesuaikan beban kerja perangkat daerah. Termasuk pengembalian urusan kebudayaan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta penggabungan urusan kepemudaan dan olahraga ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah daerah diberi ruang menyesuaikan anggaran OPD baru pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 apabila struktur baru belum dapat diterapkan pada APBD induk.
Pansus menyatakan seluruh perubahan materi Ranperda telah memenuhi aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis, sehingga layak untuk ditetapkan pada pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
























