GORONTALO (JM) – Langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKPT) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam menyusun pedoman teknis penanganan kekerasan seksual di luar wilayah kampus menuai kritik. Kegiatan yang digelar selama dua hari, 11–12 Juli 2025 di Manado, Sulawesi Utara, dianggap bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 tentang kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Presiden BEM UNG 2025, Gufran Yajitala, menyayangkan pelaksanaan kegiatan di luar daerah, yang menurutnya tidak hanya di luar lingkup tanggung jawab institusi, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk pemborosan anggaran.
“Tindakan SATGAS PPKPT UNG menyusun pedoman kekerasan seksual di luar kampus, apalagi di luar provinsi, jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi yang telah diatur dalam Inpres dan Surat Edaran tersebut,” tegas Gufran, Sabtu (12/7/2025).
Ia merujuk pada dua poin penting dalam SE Nomor 4 Tahun 2025. Pertama, bahwa pelaksanaan rapat atau pertemuan, baik internal maupun eksternal, harus memprioritaskan penggunaan fasilitas milik perguruan tinggi. Kedua, bahwa setiap kegiatan yang melibatkan perjalanan dinas harus ditinjau ulang urgensinya.
“Ini terjadi di institusi kita sendiri. Kegiatan seperti ini berisiko memperbesar anggaran operasional tanpa urgensi yang jelas. Apalagi, substansinya bisa dibahas di kampus, bukan di luar daerah,” tambahnya.
Gufran juga menyoroti mandat terbatas yang dimiliki perguruan tinggi negeri, yang menurutnya harus dijalankan sesuai kerangka efisiensi nasional dan tidak melampaui batas yurisdiksi kampus. Ia menegaskan bahwa isu kekerasan seksual memang penting, namun implementasi kebijakan harus tetap proporsional dan sesuai dengan kewenangan.
“Jangan sampai prinsip efisiensi hilang karena kampus mulai menangani wilayah di luar cakupannya. Apalagi, ini menyangkut dana publik,” ujarnya.
Selain itu, Gufran juga menyayangkan tidak dilibatkannya unsur mahasiswa dalam penyusunan pedoman tersebut. Menurutnya, mahasiswa sebagai pihak yang paling rentan terhadap kekerasan seksual, seharusnya turut dilibatkan sebagai representasi dalam proses penyusunan kebijakan.
Diketahui, kegiatan penyusunan pedoman tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Abd. Hafiz Olii, S.Pi., M.Si., dan hanya melibatkan SATGAS PPKPT UNG. (*)
























