Home / News

Jumat, 11 September 2020 - 17:26 WITA

KPK Tahan Tersangka HTS Bersama Mantan Bupati Subang, Terkait Dugaan Gratifikasi

JAKARTA (JM) – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HTS alis Heri selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang pada tahun 2012-2016, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka.

HTS sendiri telah menetapkan KPK sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS alias Ojang yang merupakan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.

Alasan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Kamis (10/09/2020).

Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

November 2012, tersangka HTS diperintahkan oleh OS sang Bupati saat itu untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

Perintah sang Bupati pun dilakukan tersangka HTS dengan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS K2 untuk menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp 50 juta sampai Rp70 juta.

Diperkirakan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang dari para calon peserta CPNS dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar.

Terungkap jika uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total uang Rp7, 8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS juga menerima sebesar Rp 3 Miliar.

Terkait perkara tersebut, KPK telah melakukan penyitaan dari tersangka HTS uang sebesar Rp 105 juta, sebidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jl. Cukang . Demikian juga terhadap NH mantan Kepala BKD Subang berupa 1 (satu) unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 – 2018, melanggar Pasal 12 B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ungkap Deputi Penindakan dan Jubir KPK Ali Fikri.

Setiap kepala daerah dan penyelenggara negara sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Olehnya, KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya. (JM)

Share :

Baca Juga

News

KPU Boalemo Sukses Gelar Semarak Pilkada 2024

News

Gelar Dialog di IKN, FPKS se-Kaltim Tuntut Kepedulian Pemerintah Terhadap Nasib Petani Sawit

News

Pelantikan JMSI Jambi Bakal Dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri

News

Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Lumajang Berharap Program PTSL Terus Berlanjut

News

Annisa Yudhoyono Ajak Ikatan Istri Dan Karyawati Kementerian ATR/BPN Untuk Sosialisasi Lewat Jalur Pertemanan

News

ASN Diminta Teladani Sifat Nabi Muhamad Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Budaya

Halangi Tugas Wartawan, Ketum PJS: TNI Segera Tindaki Oknum Prajurit Itu

News

KPU Boalemo Terima 484 Logistik Tinta Untuk Pilkada Serentak 2024