Home / News

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:46 WITA

Konsultasi ke BKN, Komisi I Deprov Gorontalo Dalami Aturan Larangan Rekrut Tenaga Ahli

Gorontalo (JM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Rabu (19/3/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan mengklarifikasi pernyataan Kepala BKN RI terkait larangan bagi kepala daerah terpilih dalam mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femi Kristina Udoki, menegaskan bahwa aturan tersebut memang telah menjadi ketetapan yang harus dipatuhi oleh kepala daerah. Hal ini diperjelas setelah pihaknya melakukan konsultasi langsung dengan BKN.

“Pihak BKN telah menyampaikan dengan tegas bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf ahli, staf khusus, maupun pegawai baru,” ujar Femi Udoki.

Lebih lanjut, Femi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada efisiensi anggaran serta menyelesaikan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh kepala daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan kepegawaian di daerah masing-masing. 

Share :

Baca Juga

News

Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

News

Polda Gorontalo Buka Suara soal Dugaan Suap dan Keterlibatan Oknum dalam PETI

Kabupaten Boalemo

NEWS !!! Cahaya FM Mengudara di Frekuensi 92.7 FM, Boalemo Punya Radio Baru

News

Hardi Mopangga Tegaskan Harga Mati AHY Capres Demokrat 2024

News

Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Ekonomi

Permen Jahe Asal Karanganyar di Ekspor ke Amerika Serikat

News

Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Headline

Sprindik Diduga Cacat Prosedur, Marten Basaur Lapor Ke Propam Polda Gorontalo