Home / News

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:46 WITA

Konsultasi ke BKN, Komisi I Deprov Gorontalo Dalami Aturan Larangan Rekrut Tenaga Ahli

Gorontalo (JM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Rabu (19/3/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan mengklarifikasi pernyataan Kepala BKN RI terkait larangan bagi kepala daerah terpilih dalam mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femi Kristina Udoki, menegaskan bahwa aturan tersebut memang telah menjadi ketetapan yang harus dipatuhi oleh kepala daerah. Hal ini diperjelas setelah pihaknya melakukan konsultasi langsung dengan BKN.

“Pihak BKN telah menyampaikan dengan tegas bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf ahli, staf khusus, maupun pegawai baru,” ujar Femi Udoki.

Lebih lanjut, Femi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada efisiensi anggaran serta menyelesaikan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh kepala daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan kepegawaian di daerah masing-masing. 

Share :

Baca Juga

News

JMSI Dukung Kesepakatan Dewan Pers dan Polri, Terkait Mitigasi Polarisasi di Pemilu 2024

News

Info Penting..!!! Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Ketiga Gratis

Kabupaten Pohuwato

Warga Desa Dudeulo Siap Menangkan Pasangan SMS

News

Agresifitas China Karena Fragmentasi Sikap Indonesia

News

PJS Jambi Terbentuk, Ini yang Bakal Dilakukannya

News

Ketua DPRD Gorontalo Apresiasi Beroperasinya Kembali Wings Air

News

Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Kota Tangsel, Wamen Ossy Harapkan Keakuratan Data dan Peningkatan Pendapatan Daerah

News

PERTINA Gorontalo Berangkatkan Atlet ke Kejurnas Tinju di Palu