Gorontalo (JM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Rabu (19/3/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan mengklarifikasi pernyataan Kepala BKN RI terkait larangan bagi kepala daerah terpilih dalam mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femi Kristina Udoki, menegaskan bahwa aturan tersebut memang telah menjadi ketetapan yang harus dipatuhi oleh kepala daerah. Hal ini diperjelas setelah pihaknya melakukan konsultasi langsung dengan BKN.
“Pihak BKN telah menyampaikan dengan tegas bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf ahli, staf khusus, maupun pegawai baru,” ujar Femi Udoki.
Lebih lanjut, Femi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada efisiensi anggaran serta menyelesaikan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh kepala daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan kepegawaian di daerah masing-masing.
























