BOALEMO (JM) – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertifikat tanah yang hilang atas nama Mukri pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi resmi dalam proses penggantian sertifikat tanah.
- Lokasi: Kediaman pemohon di Desa Jatimulya, Kecamatan Wonosari.
- Pertimbangan Pelayanan: Pengambilan sumpah dilakukan secara jemput bola langsung ke rumah pemohon mengingat kondisi kesehatan pemohon yang masih dalam masa pemulihan.
- Tujuan: Memastikan keabsahan data administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai wujud penerapan pelayanan publik yang adaptif, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan tugas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo menjaga proses pelayanan pertanahan agar tetap berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. (JM)
























