BOALEMO (JM) – Dalam upaya mempercepat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Jajaran Panitia Ajudikasi sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada warga mengenai pentingnya sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah. Materi yang disampaikan meliputi:
Tujuan dan Manfaat PTSL: Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara kolektif.
Persyaratan Administrasi: Penjelasan mendalam mengenai dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik tanah.
Kesiapan Pemilik Tanah: Pentingnya partisipasi aktif warga agar proses di lapangan berjalan tertib dan sesuai regulasi.
Ada yang menarik dalam kegiatan kali ini, yaitu hadirnya perwakilan dari Satreskrim Polres Boalemo sebagai narasumber. Kehadiran unsur kepolisian bertujuan untuk memperkuat aspek hukum pertanahan, meliputi:
Pencegahan Sengketa: Strategi menghindari konflik lahan di masa depan.
Kejujuran Data: Penekanan pada pentingnya keterbukaan informasi dan kejujuran data saat proses pendaftaran berlangsung.
Melalui edukasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat Desa Potanga. Dengan data yang akurat dan administrasi yang tertib, Program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi seluruh pemilik hak atas tanah di wilayah tersebut. (JM)
























