BOALEMO (JM) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Boalemo bersama jajaran menghadiri rapat percepatan pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta penyelesaian lahan warga di luar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan transmigrasi Pangea SP3, Kamis (26/6/2025).
Rapat ini turut dihadiri oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta perwakilan warga transmigrasi.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Boalemo, Yakop Musa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas lintas instansi untuk mempercepat kepastian hukum atas lahan bagi warga transmigrasi.
“Ini adalah bagian dari upaya bersama, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten Boalemo, untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi. Kepastian hukum atas lahan sangat penting sebagai dasar peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan di kawasan transmigrasi,” ujar Yakop Musa.
Rapat tersebut juga menjadi wadah identifikasi berbagai kendala administrasi maupun teknis yang selama ini menjadi hambatan dalam proses penerbitan sertifikat dan penyelesaian status lahan.
























