Home / News

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:24 WITA

Di Hadapan Hakim, Hamim Pou Tegaskan Bantuan Sosial untuk Masyarakat, Bukan Politik

Hamim Pou di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Foto: istimewa.

Hamim Pou di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Foto: istimewa.

GORONTALO (JM) – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo mendadak hening saat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial, kamis (17/7/2025).

Dalam pledoinya, Hamim membantah dakwaan yang diajukan jaksa dan menegaskan bahwa kebijakan bansos yang diambil selama kepemimpinannya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun dari bantuan itu yang saya ambil. Saya hanya ingin membantu masyarakat, membangun masjid, dan memberikan beasiswa,” kata Hamim di hadapan majelis hakim.

Hamim juga menepis tuduhan bahwa dana bansos digunakan untuk kepentingan politik. Ia menyebut, bantuan tersebut disalurkan pada tahun 2011 hingga 2012, jauh sebelum dirinya mencalonkan kembali pada Pilkada 2015.

“Saya tulus membantu mahasiswa dan mendukung pembangunan masjid. Lalu bagaimana bisa saya disebut melakukan kejahatan?” ujarnya.

Dalam pledoinya, Hamim menegaskan bahwa seluruh kebijakan bansos dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi, termasuk melalui pembahasan bersama DPRD dan sesuai Peraturan Daerah tentang APBD.

“Saya hanya menjalankan amanah agar bantuan sampai kepada yang berhak. Jika itu dianggap salah, saya siap menanggungnya, tapi nurani saya bersih,” tuturnya.

Pernyataan itu disambut isak tangis dari sejumlah hadirin. Ruang sidang dipenuhi keluarga, kerabat, mahasiswa penerima beasiswa, dan tokoh agama yang datang menunjukkan dukungan moral. Kehadiran mereka menjadi cerminan dari hubungan emosional yang terbangun selama kepemimpinan Hamim di Bone Bolango.

Hamim Pou diketahui menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode dan dikenal melalui sejumlah program pembangunan seperti RS Toto, GOR Harapan Prestasi, serta revitalisasi Danau Perintis.

Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Publik masih menantikan putusan akhir dari perkara ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Share :

Baca Juga

News

Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025

News

Manusia – Manusia Telanjang

News

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia, Wamen Ossy: Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah

News

Ahmad Ali Dukung Kader Nasdem Kasuk Kabinet Jokowi-Maruf, Isu Reshuffle

News

Sosialisasi di Kota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

News

Terima Kedatangan Duta Besar Australia, Menteri AHY Ingin Kerja Sama Indonesia-Australia Semakin Kuat

News

Tagihan Capai Rp1 Triliun, Sejumlah RS di Riau Minta Pusat Bayarkan Klaim Penanganan Covid-19

News

Lestarikan Memori Bangsa, Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis ke ANRI