BOALEMO (JM) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dalam rangkaian kegiatan Apel Korpri Pemerintah Daerah Boalemo, Rabu 17/12/25.
Penyerahan sertipikat tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Lismaryanti Hamzah, S.ST, dan diterima langsung oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau.
Penyerahan Sertipikat Hak Pakai ini menjadi bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah. Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Bupati Boalemo, Rum Pagau, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dalam proses pensertipikatan aset daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo. Sertipikasi aset daerah ini sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset pemerintah,” ujar Rum Pagau.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Sudiar, S.IP., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa pensertipikatan aset pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen BPN dalam mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.
“Penyerahan Sertipikat Hak Pakai ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu pemerintah daerah dalam mengamankan aset-asetnya secara hukum. Dengan aset yang tertib dan bersertipikat, perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Sudiar.
Melalui langkah strategis ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo terus mendorong pengelolaan aset yang transparan dan profesional, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
























