Home / News

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:15 WITA

Bentuk Penanggulangan Bencana, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Nasional (JM) – Puncak – Sebagai bentuk penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025). Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti usai penertiban berlangsung.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.

Untuk diketahui, keempat villa yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban. Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.

Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa tersebut. “Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara penelitian masih berlangsung, keempat villa diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan. Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat. (LS/FA)

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ. Bupati Boalemo Minta Warganya Terus Dukung Owan Raih Juara Dangdut Academy 6

News

Kunjungan Kerja Pertama ke Jateng, Menteri Nusron: Samakan Gelombang Pemikiran dan Filosofi untuk Mencapai Tujuan

News

Wahyudin Moridu: Jalan di Gorontalo Utara dan Boalemo Tidak Layak Dilewati

Bisnis

2022, Harga Rokok Naik Rp 40 Ribu Per Bungkus

Hukum / Kriminal

Heboh !! Beredar Video Perempuan Mabuk “Digerayangi” Beberapa Pria

News

Menteri dan Wamen Baru Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN

News

Mendiami Tanah Sejak 16 Tahun Silam, Buruh Harian Lepas dari Kabupaten Bogor Terima Sertipikat Tanah dari Menteri AHY

News

Taruh Perhatian Khusus Terhadap Penyelesaian Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama