JAKARTA (JM) – Dipastikan terhitung mulai 1 Januari 2022, harga rokok naik imbas dari naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok, yang rata-rata naik 12 persen. Hal itu menyebabkan di tahun depan, harga rokok bisa tembus Rp 40.000 per bungkus.
Walaupun cukai rokok rata-rata naik, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikannya tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek. Antara lain, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Harga Rokok per 2022
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen). Dari HJE per batang: Rp 1.905 menjadi HJE per bungkus: Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen), Dari HJE per batang: Rp 1.140 menjadi HJE per bungkus: Rp 22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) dari HJE per batang: Rp 1.140 menjadi HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Kretek Tangan
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) dari HJE per batang: Rp 1.635, menjadi HJE per bungkus: Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen),dari HJE per batang: Rp 1.135, menjadi HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen), dari HJE per batang: Rp 600, menjadi HJE per bungkus: Rp 12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen), dari HJE per batang: Rp 505, menjadi HJE per bungkus: Rp 10.100.
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) dari HJE per batang: Rp 2.005 menjadi HJE per bungkus: Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen), dari HJE per batang: Rp 1.135, menjadi HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen), dari HJE per batang: Rp 1.135, menjadi HJE per bungkus: Rp 22.700
Harapan dari naiknya harga rokok
Menkeu Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun. “Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen. (jm/kompas.com)