GORONTALO (JM) – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit mengungkap temuan serius terkait pengelolaan lahan oleh salah satu perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah provinsi Gorontalo.
Dalam rapat kerja yang digelar Senin (14/7/2025) di ruang Dulohupa, Pansus menyatakan bahwa perusahaan tersebut menguasai sekitar 4.000 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum diusahakan sama sekali.
Ketua Pansus, Umar Karim, menyampaikan bahwa perusahaan mengakui adanya ribuan hektare lahan konsesi yang belum dimanfaatkan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami Pansus telah meminta keterangan dari perusahaan dan mereka membenarkan bahwa sekitar 4.000 hektare lahan belum diusahakan. Kami juga sudah meminta Dinas Pertanian dan dinas terkait untuk menelaah apakah ini berpotensi ditarik penguasaannya oleh pemerintah,” ujar Umar Karim usai rapat.
Lebih lanjut, Pansus juga menerima laporan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan nilai manfaat dari lahan yang telah mereka serahkan ke perusahaan. Bahkan ada warga yang hanya menerima kompensasi sekali tanpa ada kelanjutan atau kejelasan hak atas kemitraan.
Pansus juga menyoroti ketidakpatuhan administratif perusahaan. Selama lebih dari 10 tahun beroperasi, perusahaan sawit tersebut disebut tidak pernah melaporkan perkembangan pemanfaatan lahan HGU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebuah kewajiban yang diatur dalam UU Perkebunan dan diperjelas kembali dalam UU Cipta Kerja.
“Di perundang-undangan yang berlaku, laporan pemanfaatan lahan HGU harus disampaikan secara berkala. Tapi faktanya, selama lebih dari 10 tahun, perusahaan tidak pernah melapor terkait penggunaan, pengelolaan HGU yang selama ini mereka garap,” tegas Umar.
Dengan temuan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menilai sudah saatnya pemerintah mengevaluasi ulang praktik pengelolaan lahan oleh perusahaan sawit yang mengabaikan kewajiban hukum dan sosialnya.
























