BOALEMO (JM) – Dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan hukum pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo menghadiri undangan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kehadiran ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo beserta jajarannya. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak kepolisian guna mendalami keterangan ahli serta validasi data terkait kasus sengketa tanah yang sedang ditangani.
Dalam koordinasi tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Boalemo memaparkan data teknis dan yuridis yang krusial, meliputi, Status Hukum Tanah: Penjelasan mengenai kedudukan hak atas tanah objek sengketa saat ini. Riwayat Tanah: Penelusuran kronologi penguasaan dan kepemilikan tanah berdasarkan buku tanah dan warkah yang tersimpan di arsip kantor pertanahan. Data Spasial: Informasi pemetaan untuk memastikan letak dan batas-batas tanah secara akurat.
Melalui pemberian keterangan resmi ini, diharapkan penyidik Polda Gorontalo mendapatkan gambaran yang terang dan akurat mengenai legalitas objek yang disengketakan. Langkah kolaboratif ini juga menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di sektor agraria.
“Data riwayat tanah adalah kunci dalam membedah kasus sengketa. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan dapat membantu proses hukum berjalan sesuai dengan fakta administrasi pertanahan yang ada,” ujar perwakilan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Boalemo.
























