BOALEMO (JM) — Pendamping lokal Desa, Romin Muslim mengkritisi SK tenaga pendidik anak usia dini (PAUD) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Boalemo, akan tetapi gaji mereka dibayar melalui Dana Desa.
Menurut Romin, ketika gaji guru PAUD ketika dibayarkan melalui dana desa, maka tenaga pendidik PAUD adalah aset Desa, bukan aset Pemerintah Daerah Boalemo. “Jika SK guru PAUD dikeluarkan oleh Dinas pendidikan, maka insentif menempel di Dinas Pendidikan bukan di Dana Desa,” ungkap Romin Muslim.
Selanjutnya Romin mempertanyakan, jika alasan dinas pendidikan mereka guru PAUD tetap SK Dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masa depan para guru. Jika sebentar mereka (guru PAUD, red) nanti jadi PNS, gajinya apakah dibayar melalui dana desa dan apa mereka akan jadi ASN milik desa…?
“Bagaimana bisa daerah mengelola anggaran ratusan miliar, kok gaji guru paud malah diserahkan ke desa yang hanya mengelola anggaran satu miliar. Belum lagi berhadapan dengan penanganan covid 19 dan pencegahan Stanting, terus bagaimana desa bisa membangun kewenangannya kalau semua kewenangan daerah dilimpahkan ke desa, kata Romin.
Olehnya Romin mengatakan, dia meminta kepada Dinas pendidikan untuk segera menarik guru
PAUD dan insentif mereka dibayarkan melalui dana APBD Pemda Boalemo bukan dibayar melalui dana Desa. Jika hal ini tetap diterapkan, maka Romin menyarankan pemerintah daerah harus melimpahkan kewenangan kepada pemerintah Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo, Hasan Makuta dihubungi terpisah menjelaskan bahwa terkait SK dari Dikpora Boalemo dan insentif mereka melalui dana Desa, itu sudah diputuskan melalui pembahasan yang panjang oleh DPRD Boalemo bersama eksekutif dalam pembahasan anggaran 2020 kemarin.
“Mengenai hal ini sebelumnya sudah dibahas ditingkat DPRD Boalemo yang melibatkan Dispora, TAPEM dan Dinsos, Camat dan Kepala Desa. Hal ini juga sudah diatur di dalam Permendes,” tutup Kepala Dikpora Boalemo Hasan Makuta. (yan)