Gorontalo (JM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sawit untuk menyelidiki berbagai permasalahan terkait perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Pansus ini telah melangsungkan rapat kedua dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag), serta Biro Hukum.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menyampaikan bahwa rapat tersebut difokuskan pada pengumpulan data awal sebagai fondasi kajian lanjutan.
“Rapat hari ini merupakan yang kedua, dan kami fokus pada permintaan data primer sebagai dasar untuk pengembangan kajian. Masa kerja pansus masih panjang, sekitar enam bulan, jadi kami masih punya banyak waktu untuk mendalami berbagai informasi,” ujar Umar Karim pada Senin (14/4/2025).
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah temuan awal yang mengejutkan, khususnya mengenai program kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
“Dari data awal, kebun plasma terlihat seolah ada, tapi kenyataannya di lapangan berbeda. Padahal, plasma merupakan hak petani setempat. Sesuai undang-undang, mereka berhak atas 20 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan sawit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umar menyoroti bahwa pengelolaan kebun sawit di beberapa area masih jauh dari optimal, sehingga berpotensi menurunkan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Dari informasi yang kami peroleh, lahan yang sudah ditanami sangat sedikit dibandingkan luas keseluruhan yang tersedia. Ini menunjukkan adanya potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal, dan hal ini akan terus kami dalami,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, menyatakan bahwa saat ini terdapat tiga perusahaan sawit yang beroperasi di Gorontalo, yaitu PT. Lokaidah Lestari, PT. Argo Artha Surya, dan PT. Palma Grup.
“Namun, hanya PT. Lokaidah Lestari yang tercatat dan melaporkan aktivitas industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sementara dua lainnya, yakni PT. Argo Artha Surya di Boalemo dan PT. Palma Grup di Kabupaten Gorontalo, belum terdaftar di SIINas,” ungkap Risjon.
Adapun anggota Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terdiri dari Umar Karim sebagai Ketua, Meyke Camari sebagai Wakil Ketua, serta Fikram Salilama, Galib Lahidjun, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, Limonu Hippy, Hais Ayua, Sitti Nurayin Sompi, Fadli Hasan, dan Wahyudin Moridu sebagai anggota.
Pansus dijadwalkan akan terus melanjutkan rapat dan melakukan kunjungan lapangan guna memverifikasi data serta memastikan terpenuhinya hak-hak petani yang berada di sekitar area perkebunan kelapa sawit.
























