Home / Kabupaten Boalemo

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:15 WITA

Pemerintah Desa Diminta Berperan Aktif Edukasi Masyarakat, Soal Pencegahan Covid-19

Sekda Sherman Moridu.

Sekda Sherman Moridu.

BOALEMO (JM) – Dalam melakukan edukasi kepada masyarakat ihwal bahaya Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Boalemo. Namun upaya tersebut kata Sekda Boalemo Sherman Moridu juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.

Karena itu dirinya mengingatkan kepada Pemerintah Desa supaya tetap memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan juga manfaat Vaksinasi Covid-19.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tentunya dengan cara melakukan vaksinasi Covid-19. Sehingga peran pemerintah Desa menjadi ujung tombak dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Sekda Sherman saat membuka kegiatan sosialisasi terpadu pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang dilaksanakan dii Kecamatan Dulupi, Jumat (04/06/2021).

Selanjutnya Sekda Sherman Moridu juga meminta masyarakat Boalemo untuk tetap menjaga kebersihan dan menerapkan hidup sehat sehingga bisa terhindar dari wabah penyakit. ”

Marikita biasakan pola hidup sehat dan bersih, agar kita semua tidak terjangkit virus Covid-19, ataupun penyakit lain seperti demam berdarah,” Pinta Sherman Moridu,” ujar Sekda Sherman Moridu. (JM)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Boalemo

Mini Loka Karya Gerak 2 Botumoito: Bangun Sinergi Tangani Stunting dari Hulu ke Hilir

Kabupaten Boalemo

Sekda Sherman Moridu Terima Pengusaha Yang Bakal Kelola Pulau Molipunggulo dan Pulau Lipodo

Daerah

Sherman Moridu Apresiasi Lomba Kuliner Yang Digelar Dalam Rangka HUT RI

Daerah

Dinkes Boalemo Fokus Tangani 20 Desa Reseptif Malaria

Kabupaten Boalemo

Bupati Anas Buka Kegiatan Diklat Pemadam Kebakaran Dinas Satpol-PP

Kabupaten Boalemo

Penjabup Hendriwan Sebut Peran Penyuluh Tentukan Keberhasilan Pembangunan Pertanian

Kabupaten Boalemo

Tinjau Banjir, Sekda Sherma Moridu Serahkan Bantuan Makanan Cepat Saji

Kabupaten Boalemo

Puskesmas Bongo II Gelar Donor Darah Sukarela