Boalemo (JM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo belum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih meski hasil perolehan suara dari lima pasangan calon telah ditetapkan. Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran perkara sengketa hasil pemilihan.
“Penutupan register perkara di MK menjadi acuan kami. Setelah itu, MK akan bersurat ke KPU mengenai daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa atau perkara, sehingga penetapan calon terpilih dapat dilaksanakan,” ujar Yuyun.
Ia menambahkan bahwa penutupan buku register perkara di MK dijadwalkan pada 19 atau 20 Desember 2024.
“Setelah tanggal tersebut, kami akan menerima surat resmi dari MK terkait jadwal pelaksanaan penetapan calon terpilih,” tambahnya.
Terkait potensi gugatan dari pasangan calon, Yuyun memastikan hingga tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara pada 4 Desember 2024, tidak ada laporan atau gugatan yang diajukan ke MK.
“Sampai saat ini, tidak ada laporan atau gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sejak tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara,” tegas Yuyun. (JM)