GORONTALO (JM) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Agenda penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat koordinasi sekaligus membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing pihak.
Perjanjian ini menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kolaborasi antara instansi kejaksaan dan pertanahan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum, perdata, dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup penanganan serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kemitraan yang terjalin, hubungan kelembagaan antara Kejati dan BPN diharapkan dapat berjalan semakin solid. Hal ini ditujukan untuk mendorong terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di wilayah Provinsi Gorontalo. (JM)
























