Gorontalo (JM) – Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Boalemo Gorontalo (HPMIB-G) menggelar aksi protes terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di wilayah Wonosari, Dulupi, Mananggu, dan Paguyaman Kabupaten Boalemo, aksi protes tersebut berlangsung di depan markas Polda Gorontalo. Kamis 30/01/2024.
Koordinator Lapangan, Gufran Yajitala, dalam orasinya di depan Mapolda Gorontalo menegaskan bahwa kegiatan Tambang ilegal atau PETI di Boalemo mulai memunculkan sebuah polemik sosial, hukum, lingkungan, dan merupakan kejahatan yang serius. Sebab, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan UU. No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara dan hanya memberikan dampak kerusakan lingkungan terhadap daerah dan masyarakat.
“ Ini aktivitas PETI melanggar UU. No. 3 Tahun 2020 dan praktik itu nyata adanya. Lantas mengapa Polda Gorontalo tidak tegas menindakinya ?, memperlihatkan Polda terkesan tutup telinga terhadap praktik-praktik yang menyeleweng dari undang-undang. Pertambangan Tanpa Izin adalah Kejahatan Hukum, Lingkungan, dan Sosial. HPMIB-G melawan itu” Tegas Sekretaris Umum HPMIB-G Gufran Yajitala.
Belum lagi, lanjut Gufran yang juga Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, terinformasi bahwa ini ada oknum-oknum yang coba membawa nama Aparat Penegak Hukum sebagai backingan dari aktivitas ilegal tersebut. “Ini tentu membahayakan, ada main-main di balik ini semua. Jika itu benar adanya, maka Kapolda wajib bertindak tegas menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kekayaan alam di Boalemo.” Jelas gufran. (JM)