Boalemo (JM) – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo terus berkomitmen mendukung percepatan perizinan berusaha di daerah. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, tim teknis melakukan peninjauan lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Rabu (28/1).
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa setiap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah memenuhi kriteria tata ruang yang berlaku.
Dengan terjun langsung ke lokasi, Kantah Boalemo memastikan validitas data lapangan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sesuai RTRW yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi apakah rencana penggunaan tanah oleh pemohon selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo.
“Peninjauan ini adalah fondasi dalam penerbitan PKKPR agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan di masa depan,” ungkap perwakilan tim.
Diharapkan dengan pengawasan yang ketat sejak dini, pembangunan di wilayah Boalemo dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. (JM)
























