BOALEMO (JM)– Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, menghadiri sidang DPRD Kabupaten Boalemo dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (16/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, serta dihadiri para anggota legislatif dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang dinilai baik dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Saya berharap laporan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik,” ujar Rum Pagau.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (*)
























