BOALEMO (JM) – Bupati Boalemo Anas Jusuf bertindak sebagai pencatat sipil perkawinan bagi 2 pasang suami-istri umat Hindu dan 1 pasang umat Kristen pada pemanfaatan Pondok Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo, yang di hadiri juga Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Kamis (10/3/2022).
Bupati Anas mengatakan, pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.
“Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah pula secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Bupati Anas Jusuf.
Selain itu, warga juga tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan dan dicatatkan pada momentum seperti ini.
“Pencatatan ini untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” tekannya.
Tujuan Bupati Anas Jusuf, pada kegiatan ini, tidak lain untuk membuktikan implementasi dari Inovasi yang dicetuskan oleh Dinas Dukcapil.
“Dan ternyata terbukti, setelah penetapan langsung terima akta perkawinan. Layanan seperti ini yang selalu saya instruksikan,…. Layanan yang mudah, cepat dan membahagiakan masyarakat.” tutur Bupati Anas Jusuf.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Eka Putra Noho dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil atas upaya untuk memudahkan pelayanannya kepada masyarakat, di harapkan untuk terus berinovasi.
Di hubungi terpisah Kadis Dukcapil Drs. Teguh Jatmika mengatakan bahwa proses pencatatan perkawinan tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama, karena ini hanyalah proses administratif.
Terkait dengan Inovasi yang di cetuskan, komentar Kadis. “Saya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Boalemo,” kata Kadis Dukcapil Teguh Jatmika. (eki)